Rabu 11 Dec 2019 18:37 WIB

Muhadjir: UN Bukan Dihapus, Tapi Dimodifikasi

Ujian nasional dinilai perlu disesuaikan sesuai perubahan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penghapusan sistem ujian nasional yang diwacanakan oleh Mendikbud merupakan bentuk dari evaluasi dan modifikasi dari sistem penilaian pendidikan. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, evaluasi terhadap sistem ujian nasional itu dilakukan baik oleh guru, satuan pendidikan, dan juga oleh negara. 

"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi. Dan memang harus dievaluasi kan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem ujian nasional perlu dilakukan sesuai dengan berbagai perubahan yang terjadi. Sebab, kata dia, sistem ujian nasional yang selama ini diterapkan merupakan sistem penilaian pendidikan yang cukup lama.

"Soal namanya, kemudian bentuknya seperti apa, itu nggak ada masalah. Yang penting harus ada evaluasi itu. Dan nanti akan dimodifikasi, diperbaharui, sesuai dengan perubahan, karena sudah cukup lama ujian nasional," ujarnya.

Perubahan nama sistem penilaian pendidikan nasional pun juga pernah dilakukan beberapa kali. Sebelum disebut sebagai ujian nasional, sistem penilaian pendidikan sempat disebut sebagai ujian penghabisan lalu berubah menjadi ujian negara. 

"Itu soal nama, yang penting, hakikatnya itu evaluasi, evaluasi yang dilakukan oleh negara sesuai amanat UU sisdiknas," kata Muhadjir. 

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan menghapus ujian nasional, tetapi hanya mengevaluasi dan memodifikasinya. Sistem pelaksanaannya pun dapat dilakukan di pertengahan semester sebagai bahan evaluasi para pengajar. 

"Misalnya nanti waktunya akan digeser, tidak pada waktu akhir semester, tetapi justru pada pertengahan semester, sama itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru, ketika mengajar, sehingga murid yang sudah dievaluasi itu bisa diperbaiki sebelum dia selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim berencana mengubah sistem penilaian pendidikan nasional menjadi lebih sederhana pada 2021. Ia mengatakan sistem penilaian yang selama ini menggunakan UN akan diganti menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. 

Asesmen kompetensi minimum akan menilai aspek literasi dan numerasi. Nadiem menjelaskan, literasi yang dimaksud bukanlah sekedar kemampuan membaca, namun kemampuan menganalisis suatu bacaan. Sedangkan, numerasi merupakan kemampuan menggunakan angka-angka.

"Ini adalah dua hal yang akan menyederhanakan assesmen kompetensi yang dilakukan mulai 2021. Jadi, bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan berdasarkan konten. Ini berdasarkan kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar apapun mata pelajarannya," kata Nadiem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement