Selasa 14 Jan 2020 23:00 WIB

Kebijakan Belajar Mengajar Pascabanjir Ada di Pemda

Kemendikbud terus berkoordinasi dengan pemda soal kegiatan belajar mengajar.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah siswa melintas di halaman sekolah yang terendam banjir di SMP Negeri 21 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah siswa melintas di halaman sekolah yang terendam banjir di SMP Negeri 21 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan pendataan sejumlah sekolah yang terdampak banjir. Namun terkait kebijakan sistem belajar-mengajar menjadi wewenang dari pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah provinsi (Pemprov).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga mengatakan, termasuk terkait dispensasi siswa dan guru yang terdampak banjir dan longsor. Menurutnya untuk jenjang SD dan SMP kewenangan di Pemda sedangkan jenjang SMA dan SMK ada pada Pemprov.

Baca Juga

“Terkait dengan dispensasi belajar, menjadi wewenang pemda Kabupaten Lebak untuk SD, SMP, dan wewenang Pemprov untuk SMA serta SMK, dan Pendidikan khusus. Karena UU otonomi daerah menyebutkan bahwa pendidikan adalah suatu yang ko kruen atau telah diserahkan ke daerah,” ujar Ade Erlangga dalam pesan teks, Selasa (14/1).

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, bahwa jajarannya terus berkoordinasi dengan Pemda dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan pendataan sekolah terdampak banjir. Termasuk di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat.

"Selain sekolah, tim juga melakukan pendataan siswa, guru, dan tenaga kependidikan terdampak bencana banjir," ujar Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat lalu.

Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud mencatat per 3 Januari 2020 terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta. Yakni 201 terendam banjir, sedangkan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah. Seknas SPAB juga melaporkan 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir.

Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir. Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.

"Tim dari Direktorat Pembinaan SMP dan LPMP Banten sudah turun ke lapangan memberikan bantuan awal," ujar Nadiem.

Sedangkan mengenai kegiatan belajar pascabencana, Nadiem meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana. Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.

"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Mendikbud.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

Dijelaskan Mendikbud, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan, melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat, mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana. Kemudian menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yakni melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana, memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement