REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpustakaan Kalbis Institute menerima sertifikat Akreditasi Perpustakaan dengan peringkat “A” dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan. Predikat A diberikan karena perpustakaan mampu menunjukkan kesesuaian terhadap standar nasional perpustakaan yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan.
Standar nasional yang ditetapkan mencakup koleksi, sumber daya manusia, layanan, kerja sama serta sarana dan prasarana.
Sertifikat akreditasi dikeluarkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), berdasarkan evaluasi dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan (LAP) Nomor 00104/LAP.PT/X.2019, tertanggal 28 Oktober 2019.
Kepala Perpustakaan Kalbis Institute Anastasia Santi mengatakan persiapan untuk mengikuti proses akreditasi perpustakaan cukup panjang. Salah satunya dengan mengikuti workshop yang diselenggarakan oleh Dispusip Jakarta pada 7-9 Oktober 2019. "Kegiatan workshop diikuti perpustakaan anggota FPPTI DKI Jakarta, perpustakaan sekolah dan perpustakaan khusus," ujarnya.
Acara ini merupakan bentuk pembinaan/pembekalan dalam rangka pengajuan akreditasi kepada perpustakaan-perpustakaan yang ada di wilayah DKI Jakarta. Setelah berkas siap, Anastasia mengatakan, proses pengajuan akreditasi perpustakan diajukan kepada Dispusip Jakarta dan dilakukan proses verifikasi berkas.
"Pada 21 Oktober 2019, Perpustakaan Kalbis Institute dikunjungi dua orang asesor dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Zurniaty dan Martini, yang akhirnya ditetapkan memperoleh nilai A," papar dia.
Akreditasi A bagi Perpustakaan Kalbis Institute menjadi bukti bahwa Kalbis Institute unggul dalam tataran kompetisi pengelolaan institusi perguruan tinggi. Sertifikat diserahkan Kasie Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan dan Pelestarian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (Dispusip Jakarta), Christian T Hutagalung kepada
Wakil Rektor II (Operasi dan Pengelolaan Sumber Daya) Tri Juniarty. Anastasia ikut mendampingi.