Rabu 22 Jan 2020 12:32 WIB

Kemendikbud: Dana Abadi Kebudayaan Diserahkan ke BLU

Pemerintah segera membentuk BLU untuk mengelola dana abadi kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan pengelolaan dana abadi kebudayaan akan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU). "Pengelolaan dana abadi kebudayaan diserahkan kepada BLU yang akan dibentuk pemerintah dalam waktu dekat," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/1).

Setelah adanya BLU, maka akan dipilih tenaga ahli. Dengan adanya BLU maka bantuan yang diberikan kepada komunitas maupun budayawan lebih terintegrasi.

Baca Juga

Selama ini, bantuan yang diberikan kerap kali rangkap atau ganda. Penyebabnya, bantuan tidak hanya diminta pada satu direktorat melainkan juga ke direktorat lainnya.

"Nah ini yang menjadi persoalan. Kalau kita memang mau memajukan kebudayaan, maka praktik-praktik seperti ini tidak boleh," kata Hilmar.

Ia menambahkan nantinya dengan adanya BLU, maka akan ada tim ahli yang akan menyeleksi proposal kerja sama yang masuk. Kemendikbud tidak terlibat dalam penyeleksian proposal kerja sama itu. Peran Kemendikbud lebih kepada administrator.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp5 triliun untuk pokok dana abadi kebudayaan. Dana abadi kebudayaan tersebut baru bisa dipetik manfaatnya pada 2021. "Jadi baru bisa digunakan manfaatnya pada 2021 mendatang," kata dia.

Setiap tahun, dana manfaat yang bisa digunakan sekitar enam hingga tujuh persen dari dana pokok kebudayaan tersebut. Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan menambah dana pokok kebudayaan tersebut setiap tahunnya.

"Kami berprinsip yang menjalankan kebudayaan itu adalah masyarakat. Untuk itu, kita harus sokong. Untuk bikin BLU juga perlu waktu. Selama proses pembentukan berjalan, tugas pelayanan kita tetap berjalan," kata dia.

Hilmar berharap, dengan adanya dana abadi kebudayaan tersebut, masyarakat dapat menjalankan dan menjaga kebudayaan dengan lebih baik lagi. Dasar hukum dana abadi kebudayaan tersebut, yakni UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement