Jumat 31 Jan 2020 21:00 WIB

Disdik Depok Tetapkan Rombel SMP Maksimal 36 Siswa

Disdik menetapkan rombel SMP maksimal 11 kelas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa SMP mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (5/11/2019). K
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah siswa SMP mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (5/11/2019). K

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) di jenjang SMP maksimal 11 kelas. Dengan jumlah setiap satu rombel, sebanyak 36 siswa.

"Kalau dulu satu rombel ada yang sampai 40 siswa. Tentunya kurang efektif dari segi proses pembelajaran. Karena itu, kami coba untuk satu sekolah maksimal 11 kelas, yang diisi sekitar 32-36 pelajar," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (31/1).

Baca Juga

Menurut Thamrin, secara hitung-hitungan kedua jumlah rombel tersebut tidak terlalu jauh berbeda. Hanya saja, imbuhnya, apabila satu ruangan ada 40 siswa, dinilai terlalu menumpuk di satu ruangan.

"Arah kebijakan ini nantinya adalah peningkatan kualitas," terangnya.

Dia menambahkan, sekolah yang masih sembilan rombel akan diupayakan menjadi 11 rombel. Namun sebelum hal itu diberlakukan, pihaknya ingin meningkatkan jumlah fasilitas Ruang Kelas Baru (RKB). "Jangan sampai setelah diputuskan untuk 11 rombel, ada pelajar yang tidak kebagian kelas, sehingga masuknya siang," pungkas Thamrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement