Rabu 05 Feb 2020 18:33 WIB

7 Sekolah di Pekanbaru Dikabarkan Tahan Ijazah Siswa

Penahanan ijazah siswa dipicu tunggakan pembayaran uang sekolah.

Penahanan ijazah siswa dipicu tunggakan pembayaran uang sekolah. Ilustrasi pelajar sekolah.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penahanan ijazah siswa dipicu tunggakan pembayaran uang sekolah. Ilustrasi pelajar sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Sedikitnya tujuh sekolah setingkat menengah pertama, menengah atas dan menengah kejuruan di Kota Pekanbaru dilaporkan menahan ijazah siswanya dengan alasan adanya tunggakan pembayaran uang sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (5/2), mengatakan perkara penahanan ijazah tersebut dilaporkan sejumlah orang tua dan wali murid ke kantor Ombudsman Riau, hari ini.

Baca Juga

"Pihak sekolah tidak punya kewenangan penahanan ijazah apalagi dikaitkan dengan sumbangan komite dan sebagainya," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan laporan itu disampaikan delapan orang tua dan wali murid yang mayoritas ibu-ibu didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru serta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Himpunan Mahasiswa Islam Pekanbaru.

Dalam laporannya, Ahmad mengatakan mereka mengeluhkan kebijakan pelayanan publik yang diterapkan sejumlah sekolah tersebut. 

Ombudsman yang telah menerima laporan tersebut kini tengah mempelajari dokumen yang dilampirkan.

Dalam waktu dekat, dia menuturkan akan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan dan perwakilan sekolah untuk klarifikasi. 

"Kami akan minta klarifikasi sekolah yang dimaksud dan koordinasi dengan dinas pendidikan baik provinsi maupun kota," ujarnya.

Ahmad kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah siswanya atas alasan apapun. 

Ijazah, kata dia, merupakan dokumen yang sangat diperlukan oleh siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan, dan penahanan itu akan berdampak langsung dengan siswa yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua HMI MPO Pekanbaru, Haris menjelaskan jika tujuh sekolah yang menahan ijazah itu hanyalah temuan awal. Kemungkinan besar, jumlah itu lebih besar dari temuan para aktivis yang belakangan mendorong pemerintah Riau agar melaksanakan pendidikan gratis tersebut. "Ini yang ditemukan, tapi kami yakin di lapangan lebih banyak lagi," ujarnya.

Lebih jauh, Harus menjelaskan bahwa berdasarkan temuan mereka, mayoritas sekolah yang menahan ijazah justru merupakan sekolah negeri. 

Mereka yang ditahan ijazahnya juga merupakan siswa dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, dia mendesak agar perkara itu segera diselesaikan.

Selain melaporkan ke Ombudsman, dia mengatakan pihaknya juga menggandeng anggota Komisi V DPRD Riau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement