REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Sekolah SMP Bosowa Bina Insani mengikuti supervisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), awal Februari lalu. Supervisi itu dilakukukan oleh tim pengawas senior Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat.
“Sebanyak 152 dokumen Kepala Sekolah dicek tuntas dan semua harus dibuktikan dengan bukti fisik. Alhamdulillah semua terlewati dengan sempurna,” kata Kepala SMP Bosowa Bina Insani, Haposan Andy melalui rilis yang diterima Republika.co.id.
Ia menambahkan, dirinya dibantu Tim Manajemen SMP Bina Insani. Mereka adalah wakasek Kurikulum, wakasek Kesiswaan, koordinator Bidang Sarana, Prestasi, Keagamaan, Literasi, Ekskul Staf Administrasi dan para guru.
“Mengambil pelajaran dari hasil supervisi tersebut, sekolah merupakan society mini dan kepala sekolah harus mampu menggerakkan, menginspirasi dan memotivasi semua warga sekolah di dalamnya serta memanfaatkan semua sumber daya yang ada. Semua itu penting untuk mencapai tujuan dan misi sekolah,” paparnya.
Ia mengemukakan, peran kepala sekolah harus membuat perubahan. Sedangkan pengawas sekolah jadi vocal point untuk pelaksana sekolah agar bisa berkembang. “Oleh sebab itu tugas kepala sekolah tidaklah mudah dan tidak gampang,” ujarnya.
Haposan Andy me nyebutkan, ada tujuh prinsip yang digali saat Penilaian Kepala Sekolah. Pertama, Kepala Sekolah sebagai pemimpin. Tugasnya adalah: memiliki tanggung jawab dengan tugas dan dapat dipercaya; memahami kondisi dari guru, staf dan murid didiknya; mempunyai visi dan misi untuk sekolahnya; memiliki hak mengambil keputusan baik intern mapun ekstern; dan memiliki gagasan baru.
Suasana supervisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMP Bosowa Bina Insani, Bogor.
Kedua, Kepala Sekolah sebagai manajer. Beberapa tugas yang diemban sebagai manajer yaitu: mengorganisasikan seluruh kegiatan; mengarahkan berbagai kegiatan; enyusun dan melaksanakan pengawasan; menentukan beberapa kebijaksanaan; emiliki hak mengambil keputusan dan mengatur sistem pembelajaran; mengatur berbagai tugas dari setiap aspek sekolah; dan mengatur hubungan sekolah dengan pihak luar.
Ketiga, Kepala Sekolah sebagai supervisor. Tugas Kepala Sekolah sebagai supervisor adalah menyelenggarakan supervisi dalam hal: kegiatan pembelajaran; bimbingan dan konseling; kegiatan ekstrakurikuler; urusan tata usaha; kegiatan kemasyarakatan yang menyangkut sekolah.
Keempat, Kepala Sekolah sebagai administrator. Sebagai administrator, Kepala Sekolah memiliki tugas menyelenggarakan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan, kesiswaan, pengawasan, kurikulum, bimbingan konseling dan penataan ruang.
Kelima, Kepala Sekolah sebagai educator. Memiliki tugas sebagai edukator, Kepala Sekolah menjalankan fungsi untuk memberikan pendidikan kepada siswa secara efisien dan efektif.
Keenam, Kepala Sekolah sebagai innovator. Fungsi kepala sekolah sebagai inovator memiliki tugas yaitu: melaksanakan pembinaan baik guru maupun karyawan yang ada di sekolah; melaksanakan pembaharuan untuk menggali sumber daya yang ada di Komite Sekolah maupun di masyarakat; melakukan pembaharuan dalam kurikulum dan KBM.
Ketujuh, Kepala Sekolah sebagai motivator. Fungsi dan tugas Kepala Sekolah yang selanjutnya adalah sebagai motivator dimana memiliki rincian tugas: mengatur lokasi kantor sekolah agar lebih kondusif; mengatur berbgai ruangan yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar; mengatur tata letak lingkungan sekolah agar nyaman bagi siswa dan guru; menjaga hubungan yang harmonis dengan guru dan karyawan; menjaga sekolah dengan lingkungan sekitarnya; menerapkan sistem penghargaan dan sistem hukuman.