REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah. Dengan demikian, kepala sekolah dapat menentukan kebutuhannya masing-masing.
Menurut Nadiem, kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu keadaan sekolahnya sehingga perlu diberikan diskresi. Peraturan pemerintah sebelumnya, Nadiem mengatakan, terlalu memberikan sekat-sekat kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.
"Sedangkan kami memberikan sekat-sekat itu sebelumnya itu sebenarnya menghilangkan diskresinya kepala sekolah terhadap apa yang mereka butuhkan pada saat itu," kata Nadiem, dalam bincang-bincang sore, di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).
Dalam kebijakan dana BOS yang baru, sekolah boleh menggunakan maksimal 50 persen dana BOS untuk membayar honorer. Menurut dia, hal ini bisa memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dipikirkannya untuk keberlangsungan sekolah.
Ia mencontohkan yang terjadi di Maluku dan Papua. Ada sekolah yang memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya saja. Padahal, tenaga honorer tersebut adalah mayoritas di dalam kegiatan pengajaran.
"Di situasi pada saat itu bisa bayangkan, kepala sekolah nggak bisa menggunakan dananya untuk meningkatkan sedikit pun daripada upah dari pada honorer itu," kata dia lagi.
Ia menegaskan, belum tentu semua sekolah membutuhkan sarana pra sarana seperti buku atau komputer. Bisa jadi, ada sekolah yang justru membutuhkan perahu agar anak-anak bisa dengan mudah dan aman tiba di sekolah.
Apabila sekolah tidak menggunakan dana BOS maka tidak masalah. Menurut Nadiem, hal tersebut adalah diskresi kepala sekolah karena dialah yang paling memahami kebutuhan sekolah dan bagaimana menggunakan dana BOS.