Rabu 12 Feb 2020 20:56 WIB

KPK Dalami Aliran Dana ke Advokat PDIP

KPK memeriksa Donny sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang Rp400 juta saat memeriksa Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah. Pada Rabu (12/2), penyidik memeriksa Donny sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tentu penyidik tidak berhenti mengembangkan pertanyaan ke saksi terkait dengan proses administrasi, tetapi tentunya aliran uang dan uang yang ditemukan dikonfirmasi kepada setiap saksi yang kami hadirkan," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/2) malam.

Baca Juga

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi ihwal proses administrasi berupa kajian-yang disusun oleh Donny. Karena, dalam mengajukan gugatan ke MA hal tersebut menjadi landasan tersangka Harun Masiku untuk bersurat ke KPU terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDIP. 

"Kita tahu berawal kan ada fatwa MA yang di sana ada kajian hukumnya yang jadi dasar PAW yang itu diusulkan DPP PDIP kepada KPU. Jadi seputar proses administrasi terkait dengan bagian PAW," terang Ali.

Diketahui, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan. Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Desakan penetapan tersangka untuk Donny pun dilakukan  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendesak agar KPK menetapkan Donny dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement