REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah pola penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya harus melalui daerah, kini dari pusat langsung ke rekening sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, meskipun dilakukan secara langsung pengawasannya juga akan diperketat.
Ia mengatakan, selain melaporkan secara online ke pemerintah pusat sekolah juga harus memperlihatkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat. "Pelaporannya secara online, sehingga semua orang bisa akses, lalu yang kedua kita bikin kondisi supaya bisa dipasang di papan sekolah. Jadi si orang tua, semua bisa melihat," kata Nadiem, dalam bincang sore di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).
Dengan demikian, ia berharap terjadi checks and balances penggunaan dan penerimaan dana BOS. "jadi, itu harus melalui monitoring, jadi komunitas, orang tua, masyarakat juga bisa melihat," kata dia lagi.
Selain itu, dilakukan juga pengetatan pengiriman dana BOS. Nadiem menjelaskan, apabila sekolah tidak memberikan laporan penggunaan dana BOS selama dua kali, maka penyaluran tahap ketiga tidak akan diberikan kepada sekolah tersebut.
Ia menjelaskan, pada 2019 Kemendikbud hanya menerima 53 persen laporan dari sekolah terkait penggunaan dana BOS. Ia ingin tahun ini, 100 persen sekolah melaporkan penggunaan dana BOS.
"Jadinya, kalau misalnya setelah tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan tersebut via online pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya," kata Nadiem.