REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan dirinya secara pribadi menilai pelaku pelecehan di lembaga pendidikan mestinya langsung dikeluarkan. Namun, sebagai pembuat kebijakan ia perlu memikirkan peraturan yang bisa diterapkan dengan adil.
"Kalau misalnya ada yang terbukti apapun kekerasan atau pelecehan seksual itu terjadi, itu harusnya tidak ada abu-abunya. harusnya langsung dikeluarkan. Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim. Sekarang, bagaimana caranya mengimplementasikan itu," kata dia, dalam bincang-bincang sore di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).
Ia menjelaskan, ujungnya hak untuk mengeluarkan atau tidak akan ada di pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat, menurut dia, juga harus melakukan sesuatu misalnya membuat payung hukum untuk melindungi korban.
Nadiem menegaskan, topik-topik soal pelecehan, kekerasan, dan hal yang melukai ideologi Pancasila mestinya masuk ke dalam kriteria 'kartu merah'. "Itu yang kami kaji. Sudah ada beberapa undang-undang yang sudah ada pencegahan pelecehan. Bagaimana operasional itu, sedang kami kaji lagi," kata Nadiem.
Saat ini, yang penting menurut dia adalah menemukan instrumen yang hasil akhirnya bisa melindungi dan mencegah kekerasan itu terjadi. Hal yang penting juga adalah bisa memastikan adanya hukuman atau keadilan bagi pelakunya.
"Jadi, jangan pilih instrumennya dulu. Kita lihat apa yang akan menciptkana hasil yang kita inginkan, baru kita turun dari situ menciptakan apakah itu dalam regulasi? Apakah itu sanksi? Apakah itu bekerja dan kementerian lain? Itu yang masih belum," kata dia lagi.