Kamis 13 Feb 2020 12:44 WIB

IGI: Regulasi Dana BOS Bisa Sebabkan Masalah Baru

Regulasi dana BOS dinilai bisa membuat pemda lepas tangan terkait gaji guru honorer.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim
Foto: Dok Pribadi
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen untuk guru honorer bisa menjadi masalah baru. Ada kemungkinan pemerintah daerah lepas tangan terkait pendapatan guru honorer.

"Adanya 50 persen BOS untuk honorer ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS," kata Ramli, Kamis (13/2).

Sementara itu, lanjut dia, dalam penyampaian kebijakannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan yang berhak mendapatkan dana BOS 50 persen tersebut hanyalah pemilik Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Padahal, masih banyak guru yang tidak memiliki NUPTK.

Apabila guru non-PNS yang tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dikeluarkan, maka sekolah akan kekurangan guru. Hal ini tentunya menjadi persoalan baru.

Ramli memprediksi kemungkinan terjadi kepala sekolah mengakalinya tetap mempekerjakan guru-guru yang tidak memiliki NUPTK dengan mengatasnamakan guru-guru ber-NUPTK.

"Itu pun jika masih terbuka ruang untuk guru-guru NUPTK yang nantinya akan dihitungkan mengajar 40 jam padahal sesungguhnya mereka mengajar hanya mungkin 8 sampai 24 jam bahkan kurang dari itu," kata Ramli.

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Salah satu langkahnya adalah meningkatkan persentase maksimal alokasi dana BOS untuk menggaji guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi 50 persen, sementara pada tahun sebelumnya hanya 15 persen.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Inas Widyanuratikah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement