Kamis 13 Feb 2020 14:00 WIB

Kemendikbud Yakin Kepala Sekolah Patuhi Regulasi Dana BOS

Kemendikbu ingin sekolah berikan laporan secara online.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Kemendikbud Yakin Kepala Sekolah Patuhi Regulasi Dana BOS. Foto: Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Kemendikbud Yakin Kepala Sekolah Patuhi Regulasi Dana BOS. Foto: Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar meyakini kepala sekolah akan mematuhi regulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan baik. Ia mengatakan, saat ini dana BOS pengawasannya dilakukan lebih terbuka.

"Kami percaya kalo banyak kepsek yang baik. Itu keyakinan kami. Memang ada sih yang gitu-gitu, ya. Dengan keterbukaan ini supaya masyarakat ikut mengawasi, media ikut mengawasi," kata Harris, ditemui di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).

Baca Juga

Di dalam kebijakan pengawasan penggunaan dana BOS, sekolah harus memberikan laporan secara online agar bisa dilihat semua masyarakat. Selain itu, sekolah juga harus memasang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sehingga masyarakat sekitar dan orang tua bisa ikut mengawasi.

Ia menegaskan, dengan memberikan kebijakan ini, Kemendikbud ingin turun langsung menyelesaikan masalah tersebut. "Kita harus do something. Fokus kita ke anak-anak dan guru. Gaji guru honorer aja UMR nggak nyampe. Kasihan sekali," kata Harris.

Selain itu, lanjut dia, Kemendikbud ingin melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan di lapangan. Sebab, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan kondisi lingkungan yang berbeda-beda.

"Jadi kebutuhan di perariran, daratan, gunung, itu beda-beda. Apalagi Indonesia yang sedemikian beragamnya. Jadi, ini merupakan kasih kepercayaan kepada kepala sekolah yang tahu persis kebutuhannya. Itu strategi yang sangat tepat," kata dia lagi.

Di dalam kebijakan dana BOS yang baru, pemerintah mengizinkan maksimal 50 persen dananya digunakan untuk membayar honorer setelah tahun sebelumnya maksimal 15 persen. Selain itu, dana BOS juga langsung disalurkan ke rekening sekolah dari pemerintah pusat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement