REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik DJPK Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti mengungkapkan alasan pemerintah merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kresnadi menyebut, salah satu alasannya adalah keterlambatan sekolah menerima dana itu sehingga terkadang harus menalanginya.
"Jadi poinnya adalah dalam rangka menjawab beberapa keterlambatan dari proses pembelajaran siswa," kata Kresnadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, di Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Kresnadi mengatakan, tahun lalu, memberikan dana BOS pada bulan Januari dan Februari. Namun, dana itu baru diterima pihak sekolah pada Maret atau April. Menurut dia, hal ini terjadi karena adanya dinamika yang berbeda dalam koordinasi di masing-masing pemda.
"Hal ini harus kita antisipasi. Kenapa terlambat? Karena memang beberapa dinamika koordinasi di pemda tidak bisa kita mungkiri, ada beberapa dinamikanya," ujar dia.
Kresnadi menuturkan, dampak dari keterlambatan itu menimbulkan sejumlah permasalahan di sekolah. Salah satunya adalah kepala sekolah terkadang harus menalangi dana untuk biaya operasional.
"Ada kalanya teman-teman kepala sekolah itu nalangin biaya operasional dulu. Dan sekarang itu uang sudah ada di sekolah dan bisa segera dilaksanakan," ungkap Kresnadi.
Menurutnya, penerapan skema yang baru ini dilakukan agar sekolah dapat langsung menggunakan dana yang diberikan sesuai kebutuhan masing-masing. Kresnadi menjelaskan, hal itu serupa dengan skema penyerahan Dana Desa.
"Jadi bagaimana terjemahkan belanja itu bisa langsung sampai ke tingkat yang paling rendah atau yang paling pucuklah. Sama dengan Dana Desa, yang juga barusan kemarin ada terobosan langsung ke desa. Kalau dalam hal ini sekolah," imbuh Kresnadi.