Selasa 18 Feb 2020 02:21 WIB

Harus Ada Aturan Atasi Perundungan di Sekolah (2)

Kekurangan teladan dinilai menyebabkan terjadinya perilaku perundungan di sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Harus Ada Aturan Atasi Perundungan di Sekolah (2). Foto: Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Harus Ada Aturan Atasi Perundungan di Sekolah (2). Foto: Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Modern Tazakka, KH Anang Rikza Masyhadi mengatakan, yang tidak kalah penting adalah melakukan pengawasan. Ia menjelaskan, di pondok pesantren yang dikelolanya sistem pengawasan dilakukan sangat terbuka. Dalam membuat sebuah pondok pesantren, harus memperhitungkan bentuk bangunan sehingga pengawasan kepada santri dapat dilakukan dengan mudah.

Model pergedungan, kata dia, jangan sampai ada yang tertutup. "Sebab, kejahatan selalu menari tempat yang aman dan jauh dari pengawasan. Para pengajar juga harus peka dengan kondisi para santri," kata Anang, Senin (17/2).

Baca Juga

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan di Pondok Modern Tazakka berjenjang. Artinya, pimpinan memiliki pembimbing yang menjadi bawahan mereka untuk mengawasi keseharian para santri.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan sekolah atau sistem pendidikan harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

"Harus dapat dipastikan bahwa di sekolah atau satuan pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan dengan membuat suatu tim atau gugus tugas yang sebagaimana diatur dalam Permendikbud no 82 tahun 2015," ujar Ade belum lama ini.

Mekanisme pencegahan dan penanggulangan perundungan tersebut harus dibangun dengan sistem pembelajaran yang interaktif, dengan melibatkan antara guru dengan murid, murid dengan murid, hubungan antara guru dengan orang tua, orang tua dengan guru/sekolah, ujarnya.

"Sistem interaksi yang terbuka dan hubungan antara hati harus dibangun. Anak yang terbuka dengan orang tua dan murid yang terbuka dengan guru, dalam mengungkapkan hal-hal yang sekecil apapun harus direspon secara empati, agar kepuasan interaksi ini bisa mendeteksi tentang karakter dan penyimpanan yang akan atau telah terjadi," terang Ade.

Ke depan, pemerintah akan melakukan survei karakter. Dengan survei karakter tersebut dapat mendeteksi secara dini anak-anak yang memiliki karakter-karakter khas atau karakter tertentu yang ada kecenderungan agresif.

Sebelumnya, sebuah video perundungan terjadi di salah satu SMP di Purworejo. Di dalam video tersebut, terlihat seorang siswi perempuan dipukul beberapa kali oleh sejumlah siswa. Peristiwa perundungan juga terjadi di SMP di Malang yang menyebabkan jari korban diamputasi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan sepanjang 2011 hingga 2019, KPAI mencatat 37.381 pengaduan mengenai anak. Terkait dengan kasus perundungan, baik di media sosial maupun di pendidikan mencapai 2.473 laporan.

Namun, Jasra meyakini pengaduan anak kepada KPAI ini bagaikan fenomena gunung es. Artinya, masih sedikit yang terlihat di permukaan karena dilaporkan, sementara di bawahnya masih tersimpan kasus-kasus lain yang besar namun tidak dilaporkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement