Selasa 18 Feb 2020 17:41 WIB

KPAI Minta Kemendikbud Integrasikan Sistem Perlindungan

Kasus kekerasan di sekolah masih menjadi persoalan serius.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
KPAI Minta Kemendikbud Integrasikan Sistem Perlindungan. Foto: Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
KPAI Minta Kemendikbud Integrasikan Sistem Perlindungan. Foto: Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan Merdeka Belajar. Kasus kekerasan dan perundungan di sekolah saat ini masih menjadi persoalan serius.

"Kita harapkan, karena Medeka Belajar itu kita harapkan benar-benar substantif dan bisa dirasakan buat anak-anak kita di seluruh Indonesia maka Merdeka Belajar kita harapkan juga mengintegrasikan prespektif perlindungan anak," kata Susanto, ditemui di Kantor KPAI, Selasa (18/2).

Baca Juga

Ia mencontohkan, misalnya pada kampanye anti perundungan harus menjadi program seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Sebab, ia menilai dalam kasus perundungan yang utama dilakukan adalah pencegahan.

Susanto menuturkan, selama ini dalam hal mengatasi perundungan, pemangku kepentingan terlalu fokus pada penanganan kasus. Padahal, seharusnya yang menjadi hal utama adalah menyelesaikan dari hulunya.