REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan Merdeka Belajar. Kasus kekerasan dan perundungan di sekolah saat ini masih menjadi persoalan serius.
"Kita harapkan, karena Medeka Belajar itu kita harapkan benar-benar substantif dan bisa dirasakan buat anak-anak kita di seluruh Indonesia maka Merdeka Belajar kita harapkan juga mengintegrasikan prespektif perlindungan anak," kata Susanto, ditemui di Kantor KPAI, Selasa (18/2).
Ia mencontohkan, misalnya pada kampanye anti perundungan harus menjadi program seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Sebab, ia menilai dalam kasus perundungan yang utama dilakukan adalah pencegahan.
Susanto menuturkan, selama ini dalam hal mengatasi perundungan, pemangku kepentingan terlalu fokus pada penanganan kasus. Padahal, seharusnya yang menjadi hal utama adalah menyelesaikan dari hulunya.
"Kita harus samakan persepsinya. Problemnya, dalam kasus bullying ini kan banyak hak. Kadang, guru satu mengatakan ini bullying, guru yang lain mengatakan ini mainan anak-anak biasa. Ini nggak boleh seperti itu," kata Susanto.
Segala bentuk perundungan, baik itu secara verbal, fisik, ataupun melalui siber harus diatasi dengan tepat. Termasuk juga yang dilakukan guru di sekolah kemungkinan akan dicontoh oleh para murid.
"Ada juga guru dengan guru mem-bully temannya meskipun cuman guyonan, ini bisa menginspirasi anak melakukan hal yang sama. Ini penting saya kira," kata Susanto.