REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi penggunaan Gopay untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sejumlah sekolah swasta. Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, mengingatkan agar jangan sampai hal tersebut menjadi wajib.
Ia mengatakan, jangan sampai ada kewajiban orang tua membayar SPP menggunakan fasilitas dari perusahaan tertentu. Selain itu, menurut dia, jangan sampai terjadi monopoli terkait dengan pembayaran SPP.
"Tidak boleh memaksa orang tua mendownload aplikasi Gopay tadi, mengingat wilayah Indonesia dan kemampuan ekonomi orang tua beragam," kata Satriwan dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Sifat pembayaran menggunaan Gopay ini harus menjadi opsional. Satriwan menegaskan, bagaimanapun publik akan selalu mengasosiasikan produk Gopay dengan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Menurut dia, ke depannya, harus ada regulasi lebih lanjut agar kekhawatiran publik tidak terjadi. "Agar bisa terpisahkan antara bisnis perusahaan dengan entitas pendidikan. Apalagi kalau ada semacam instruksi agar memakai produk perusahaan tersebut. Ini yang dikhawatirkan terjadi," kata Satriwan.
Lebih lanjut, ia memahami Gojek sebagai perusahaan akan selalu berupaya untuk berinovasi dalam menawarkan produk-produknya. Apalagi, di era digital yang mementingkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, pemerintah daerah harus benar-benar berhati-hati. "Agar tidak terjadi abuse of power dari pihak-pihak yang berwenang. Memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan kelompok bisnis tertentu. Jangan sampai pendidikan menjadi arena eksploitasi bisnis oleh kelompok industri tertentu," kata dia lagi.