Kamis 20 Feb 2020 11:03 WIB

Kepala Sekolah Diimbau Bijak Kelola Dana BOS

Pencairan dana BOS kini lebih cepat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pekan lalu. Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani mengatakan kepala sekolah harus bijaksana dalam mengambil keputusan penggunaan dana BOS.

Wuryani menyampaikan, profesionalisme kerja kepala sekolah bisa dilihat dalam mengelola BOS. "Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan," kata Wuryani dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ia juga mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah menerima dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya membuat sekolah menjadi lebih menyenangkan, khusus kebijakan tentang BOS, karena membuat proses pencairannya menjadi lebih cepat.

"Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah," kata dia lagi.

Menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat. Sebab, guru yang sudah memiliki NUPTK pasti sudah mengajar beberapa tahun dan menunjukkan kinerjanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, kebijakan penyaluran dana BOS sebagai langkah untuk memajukan pendidikan Indonesia. Kebijakan ini juga berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah.

Di samping itu, kebijakan ini juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, kepala sekolah harus membuat komposisi yang adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer.

"Jangan sampai keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa digunakan untuk membayar honorer maksimal 50 persen," kata Ade.

 

Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki NUPTK. Selain itu guru harus belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

"Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement