REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemkab Gowa Sulawesi Selatan menyebut aturan Permendikbud Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan yang menyatakan aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah memihak dan menguntungkan guru honor di Indonesia. "Untuk sosialisasi tahap awal sudah dilakukan dengan mengundang semua kepala sekolah SD dan SMP di Gowa dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS)," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Salam di Gowa, Kamis (20/2).
Ia mengatakan dalam Permendikbud itu juga menjabarkan petunjuk teknis tentang penggunaan dana BOS. Dalam aturan baru tersebut dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah tanpa harus melalui dinas lagi.
"Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu diatur dalam juknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah," jelasnya.
Dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp 100 ribu per siswa. Untuk SD yang sebelumnya menerima Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu dan SMP dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.
Tidak hanya itu, Salam juga mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Ia membantah kabar yang beredar jika aturan baru tersebut akan berdampak pada guru honor.
"Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoaks," jelasnya.