Rabu 26 Feb 2020 13:37 WIB

FGSI: Polisi Berlebihan Perlakukan Tersangka Susur Sungai

FSGI mengkritik perlakuan kepolisian, di antaranya menggunduli para tersangka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kepolisian berlebihan memperlakukan tersangka peristiwa susur sungai di SMP Negeri 1 Turi, Sleman. Para tersangka diperlakukan selayaknya kriminalitas berat. 

Ia menuturkan, kepolisian seharusnya jangan berlebihan dalam memperlakukan para tersangka, yakni berinisial IYA (36), DDS (58) dan R (58). Dalam hal ini, kepolisian menggelandang, memamerkan guru di depan media, dan menggunduli para tersangka. 

Baca Juga

"Guru pengurus Kwartir Pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Rabu (26/2).

Menurutnya, perlakuan kepolisian terhadap tersangka guru tersebut akan berdampak terhadap psikologis murid dan keluarga guru. "Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung," kata dia lagi. 

photo
Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2). 

Ia menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tertulis soal hak guru yang berhadapan dengan hukum. Di Pasal 4 dan lima, dituliskan tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum, konsultasi hukum dan penasehat hukum dari Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, ia menegaskan, FSGI mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan proporsional dalam kasus tersebut. Hukum yang berlaku juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement