REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa meliburkan sekolah jika kondisi ekstrem akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Dalam kondisi ekstrem, Kemendikbud bisa meliburkan kegiatan belajar mengajar hingga waktu tertentu," ujar Huda, Senin (2/3).
Dia menambahkan pemerintah bisa mencontoh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Jepang yang meliburkan sekolah karena merebaknya pandemi Covid-19. Huda juga meminta agar sekolah menyediakan cairan disenfektan untuk cuci tangan bagi siswa dan guru setiap masuk kelas.
"Sekolah juga harus memiliki prosedur operasional standar bagi peserta didik, seumpama ada yang suspect terinfeksi Covid-19," kata dia.
Pelaksana tugas Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana meminta agar dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan langkah perlindungan atau pengamanan peserta didik, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dari berbagai kemungkinan terinfeksi virus Covid-19.
Selain itu, kata Ade, perlu diambil langkah-langkah yang perlu dilakukan tanpa mengurangi hak pendidikan atau belajar kepada para siswa. Ade juga mengimbau para peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan untuk mencari informasi selengkap mungkin, untuk dapat menghindari infeksi virus tersebut.