REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ari Widyati Purwantiasning
(Arsitek, Dosen Jurusan Arsitektur FT Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Kebutuhan akan ruang terbuka merupakan satu hal signifikan yang harus diutamakan keberadaannya dalam sebuah perencanaan kota apalagi dalam penataannya.
Idealnya, ruang terbuka yang harus dimiliki oleh sebuah wilayah perkotaan adalah sebesar sepertiga dari total luas wilayahnya.
Sementara itu tujuh persen dari luas ruang terbuka tersebut harus diperuntukkan sebagai taman kota atau taman lokal.
Fasiltas terbuka tersebut memang merupakan ruang publik terbuka yang disediakan bagi segala kegiatan interaksi masyarakat tanpa melihat adanya perbedaan hirarki baik tingkat sosial, pendidikan maupun tingkat ekonomi diantara mereka.
Paul Zucker ahli perkotaan, memberikan gambaran yang cukup gamblang tentang sejarah dan estetika ruang kosong yang terbentuk secara artistik, dimana ditemukan suatu bentuk dalam ruang terbuka kota atau dikenal dengan town square.
Menurutnya ruang terbuka yang asli baru dikembangkan di kota-kota Yunani setelah abad 500 Sebelum Masehi. Selang berabad-abad lamanya perkembangan ruang terbuka mengalami pasang surut.