REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Asni Gani, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Indonesia adalah negara kelima dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan total populasi 255 juta jiwa yang tersebar di 34 propinsi. Dari 255 juta jiwa ini terdapat sekitar 28 juta jiwa yang termasuk ke dalam kategori penduduk miskin. Pelayanan medis di Indonesia pada tahun 2012 meliputi 2.066 rumah sakit yang terdiri dari 810 milik pemerintah dan 1.256 milik swasta.
Tidak ada seorangpun di dunia yang dapat memprediksi kapan dia sakit, baik orang kaya maupun orang miskin, memiliki jabatan yang tinggi ataupun orang biasa. Bila seseorang diserang oleh penyakit tertentu, penyakit-penyakit kronik seperti penyakit jantung, kanker, dan sebagainya, seringkali biaya perawatan yang dikeluarkan sangat mahal sehingga sangat membebankan kepada pasien dan keluarganya. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga, terutama keluarga yang hidup pas-pas-an atau miskin.
Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, merupakan singkatan dari sakit sedikit jadi miskin. Dapat dinyatakan, bahwa kesehatan itu tidak bisa digantikan dengan uang. Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40 tahun 2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
JKN adalah Asuransi kesehatan sosial yang memberikan beberapa keuntungan Pertama, memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau. Kedua, asuransi kesehatan sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan 'terserah dokter' atau terserah 'rumah sakit'.
Ketiga, asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan). Keempat, asuransi kesehatan sosial memiliki portabilitas, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh warga, kepesertaan asuransi kesehatan sosial /JKN bersifat wajib. Masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dekat dari tempat tinggal dengan adanya pelayanan kesehatan berjenjang. Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 1, 2 dan 3.
Pelayanan tingkat 1 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat yaitu pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan klinik-klinik pratama swasta yang ditunjuk Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelayanan kesehatan tingkat 2 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi lagi yaitu rumah sakit pemerintah dan swasta dengan kelas D dan C dan pelayanan kesehatan tingkat 3 adalah fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan yaitu rumah sakit pemerintah dan swasta dengan kelas B dan A.
Masyarakat yang pelayanan kesehatan baik sedang sakit ataupun pemeriksaan kesehatan berkala saja disiapkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat dari tempat tinggal yaitu klinik-klinik yang ditunjuk bekerja sama dengan JKN ataupun puskesmas. Mari kita ikuti program kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah ini, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit akan datang, segera daftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan terdekat saat sehat.