REPUBLIKA.CO.ID, oleh Syaiful Bakhri, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta
Keberadaan etika dalam strata kehidupan sosial tidak terlepas dari sistem kemasyarakatan, manusia terdiri atas aspek jasmaniah dan aspek rohaniah. Aspek rohaniah terdiri atas kodrat alamiah, kodrat budaya serta dunia nilai. Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus.
Sebagai individu yang menjalankan profesi juga ada etika profesi. Etika profesi sebagi sikap hidup merupakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan professional dari pasien atau klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagi keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya disertai dengan refleksi yang seksama.
Dalam menjalankan profesinya, hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi sudah memnuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Kepatuhan pada etika profesi alkan sangat bergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi terdiiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antara para anggota profesi. Anggota pprofesi yang melanggar kode etik ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu, biasanya oleh suatu dewan atau majelis yang dipilih atau ditunjuk khusus untuk itu oleh dan dari anggota profesi tersebut.
Seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu.
Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum, inilah yang menjadi permasalahan. Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum.
Jika seorang dokter tidak mengetahui tentang batas tindakan yang diperbolehkan oleh hukum dan menjalankan tugas perawatannya, sudah barang tentu dia akan ragu-ragu dalam melakukan tugas tersebut, terutama untuk memberikan diagnosis dan terapi terhadap penyakit yang diderita oleh pasien.
Keraguan bertindak seperti itu tidak akan menghasilkan suatu penyelesaian yang baik, atau setidak-tidaknya tidak akan memperoleh penemuan baru dalam ilmu pengobatan atau pelayanan kesehatan. Bahkan bisa saja terjadi suatu tindakan yang dapat merugikan pasien. Demikian juga bagi aparat penegak hukum yang menerima pengaduan, sudah selayaknya mereka terlebih dahulu harus mempunyai pandangan atau pengetahuan yang cukup mengenai hukum kesehatan, agar dapat menentukan apakah perbuatannya itu melanggar etika atau melanggar hukum.