Jumat 07 Sep 2018 03:27 WIB

Komnas HAM Malaysia Sesalkan Kekerasan Syiah di Kelantan

Sebanyak 50 anggota kelompok syiah ditangkap.

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi nasional hak asasi manusia atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyesalkan tindakan keras terhadap kelompok kecil syiah di Kelantan. Kelompok syiah tersebut mengamalkan agama mereka dengan jaminan di bawah Konstitusi Persekutuan.

"Penangkapan 50 orang, termasuk anak-anak, mencerminkan sikap tidak menenggang terhadap golongan kecil berfaham beda, termasuk orang Islam, dan boleh diartikan sebagai gerakan ke arah paham ekstrem," kata Suhakam Sri Razali Ismail di Kuala Lumpur pada Kamis (6/9).

Akibatnya, katanya, di Malaysia terdapat penduduk yang hak organisasinya ditolak, yaitu hak kebebasan beragama. "Suhakam percaya ancaman operasi terus-menerus, penangkapan dan penahanan oleh pejabat agama dan polisi akan mengakibatkan penindasan pemerintah terhadap syiah, walaupun Malaysia mempunyai rangka kerja konstitusi, yang menjamin hak kebebasan beragama kepada semua rakyatnya," katanya.

Ia mengatakan ketidakadilan yang dihadapi golongan kecil agama itu tidak berubah sejak Pakatan Harapan memegang pemerintahan tingkat "persekutuan" (federal) walaupun pemerintah berjanji menghentikan diskriminasi dalam Malaysia yang sederhana, membangun dan bertenggang rasa.

"Suhakam tidak mau keadaan dengan sikap tidak bertenggang rasa terhadap agama, diskriminasi, permusuhan sosial dan peningkatan kekerasan berdasarkan atas agama atau kepercayaan menjadi semakin buruk dalam Malaysia baru," katanya.

Suhakam juga memercayai kepekaan terhadap masalah itu tidak boleh lagi menjadi penghalang kepada penyelesaian yang kukuh. "Pemerintah perlu mengambil langkah segera untuk menjamin perlindungan undang-undang dan hak kepada kelompok kecil agama serta mengukuhkan keamanan dan kebersamaan di kalangan rakyat Malaysia," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement