Jumat 07 Sep 2018 08:48 WIB

Pagu Anggaran Kementerian PUPR Rp 110,73 Triliun

Nilai ini bertambah Rp 8,71 triliun pada pagu indikatif.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).
Foto: ANTARA FOTO
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 8,71 triliun pada pagu indikatif menjadi Rp 110,73 triliun berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan APBN TA 2019. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 102,01 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Pembahasan RKA K/L Dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2019, Kamis (6/9). Tambahan anggaran itu diperlukan untuk percepatan Pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar Rp 2,14 triliun dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 6,56 triliun.

Basuki mengatakan, tambahan anggaran proritas dalam rangka RPJMN sebesar Rp 2,14 triliun digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dana tersebut dibagi masing-masing untuk proyek Ditjen Bina Marga Rp 1,05 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 272 miliar dan Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 822 miliar. 

"Tambahan anggaran di Ditjen Bina Marga akan digunakan di antaranya untuk preservasi jalan sepanjang 9,2 kilometer (km) di Trans Papua dan ruas Batas Kota Serang hingga Pandeglang," ujarnya.