REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta masih belum disahkan dan diberlakukan hingga saat ini. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko menargetkan Perda tersebut akan diupayakan selesai dan dapat disahkan paling lambat akhir 2018.
"Kami punya target, target kami 2018 harus selesai. Sesuai dengan PP 12, Raperda yang masih dibahas di 2018 harus selesai di 2018," kata Sujanarko di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (6/9).
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Raperda tersebut harus melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini harus melibatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Memang kami harus melihatkan Perguruan Tinggi Negeri, agar bisa berjalan (pembahasan Perdanya). Agar nama baik lembaga dewan itu bisa terjaga. Tapi tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan Raperda Disabilitas," tambahnya.
Jika pada akhir 2018 Perda Disabilitas belum dapat terselesaikan, maka pihaknya siap untuk menerima sanksi. "Tetap akan kami sampaikan kepada Pansus (Panitia Khusus) agar dapat diselesaikan. Tahun ini tidak selesai maka sanksinya sanksi sosial. Apakah nanti pimpinan Pansus dan anggotanya diganti atau dirombak semua," ujarnya.
DPRD pun lanjutnya, berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kita bareng-bareng mengawal Raperda yang dimaksud untuk dapat diselesaikan di 2018. Sehingga ini menjadi materi kami. Pimpinan dan anggota Pansus akan membahas untuk segera menindak lanjuti, jangan sampai ada penilaian yang tidak baik dari masyarakat, pemerhati dan lainnya," katanya.