REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK. Uang itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Memang benar ada pengembalian uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan Saya kira kemarin atau dua hari yang lalu, tapi yang pasti dari pengembalian uang tersebut sekitar Rp 700-an juta dan terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9).
Salah satu tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah mengembalikan uang Rp 500 juta pada 30 Agustus 2018. Eni juga beberapa kali mengatakan ada Rp 2 miliar untuk pembiayaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar pada Desember 2017.
"KPK menghargai ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan meskipun sejauh ini artinya yang diakui sekitar Rp700-an juta dan dikembalikan kepada KPK. Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau 1," ungkap Febri.
Febri mengakui, KPK sudah mengumpulkan bukti dan keterangan dugaan penggunaan uang tersebut untuk kegiatan salah satu partai politik. "Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) sudah mengembalikan sekitar Rp 500 juta dan artinya mengakui penerimaan tersebut meskipun kami menduga penerimaannya sekitar Rp 4,8 miliar. Apakah tersangka akan menambah pengembalian tentu kalau akan lebih baik karena sikap kooperatif pasti akan dihargai," jelas Febri.
Pengembalian uang Rp 700-an juta itu menurut Febri dilakukan oleh salah satu pengurus partai. Febri tak menyebut siapa pengurus partai yang dimaksud.
"Bentuk proses pengembalian dilakukan oleh orang per orang meskipun itu diduga terkait dengan kebutuhan pendanaan kegiatan partai politik, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan," ungkap Febri.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS. Bagian itu dijanjikan Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Pada Jumat siang, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyambangi Kantor KPK. Saat tiba di Gedung KPK, politisi Partai Golkar itu mengaku maksud kedatangannya untuk bersilaturahim sekaligus berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk membicarakan masalah pencegahan korupsi.
"Saya dipesankan oleh bapak Presiden agar mengelola kementerian sosial dengan baik, bebas korupsi dan kita semua tahu mengetahui bahwa anggaran yang dimiliki khususnya untuk tahun depan yang dianggarkan kepada kementerian sosial itu jumlahnya sangat besar," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).
Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Agus yang juga kader Partai Golkar itu untuk bertemu pimpinan KPK. Pertemuan ini, kata Febri akan membahas masalah pencegahan korupsi untuk di Kemensos.
"Akan ditemui beberapa pimpinan dan jajaran, diskusi secara umum termasuk pencegahan korupsi," kata Febri.