Jumat 07 Sep 2018 16:43 WIB

MA Berharap Ada Kejelasan Uji Materi PKPU Caleg Pekan Depan

Hanya putusan MA yang bisa mengakhiri polemik eks koruptor jadi caleg.

Rep: Ronggo Astungkoro, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Hakim Agung Suhadi
Foto: Republika / Darmawan
Hakim Agung Suhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperkirakan, pengambilan putusan terkait akan dilanjutkan atau ditundanya perkara uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan dilakukan dalam waktu satu pekan ke depan. MA beralasan masih meneliti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93 Tahun 2017.

"Mudah-mudahan satu pekan inilah ya. Akan dilanjutkan atau tidak, ditunda atau tidak," tutur Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/9).

Suhadi menjelaskan, pihaknya kini sudah tidak menunggu laporan hasil putusan tersebut dikirimkan oleh MK lagi karena telah mencarinya lewat internet. Karena itu, saat ini majelis hakim MA sedang meneliti putusan tersebut. Perlu ditunda atau tidaknya perkara yang sedang berjalan, kata dia, sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

"Ada putusan MK yang mengganti dihentikan menjadi ditunda. Dihentikan prosesnya, dimaknai ditunda, kan gitu. Jadi itu sudah kewenangan majelis apakah perlu ditunda atau tidak. Makanya Saya katakan, diteliti dulu putusan itu oleh majelis," jelas dia.

Sebelumnya, ia mengatakan, pimpinan MA akan mempertimbangkan surat yang bakal dikirim oleh penyelenggara pemilu terkait penyegeraan putusan uji materi PKPU. Menurutnya, detail isi surat tersebut harus dibaca dengan seksama untuk memastikan tak ada implikasi terhadap independensi hakim.

"Itu pun nanti akan dipertimbangkan oleh pimpinan MA. Karena bagaimana detail isi suratnya itu kita belum tahu, apakah itu akan memengaruhi independensi hakim atau merupakan pengaruh dari luar badan peradilan," terang Suhadi melalui sambungan telepon, Kamis (6/9).

Selain itu, Suhadi mengaku, pihaknya telah meneliti berita yang menyebutkan adanya putusan MK yang memperbolehkan MA melanjutkan uji materi. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan putusan yang baru dan belum disampaikan kepada MA.

"Kita teliti ternyata baru, belum disampaikan kepada MA putusan itu. Seharusnya segera disampaikan ke MA," kata dia.

Pihaknya menyadari putusan MK itu belum disampaikan ke MA setelah melihat ke dalam catatan administrasi peradilan. Karena itu, kata Suhadi, MA terpaksa melihat putusan tersebut melalui internet.

"Ternyata memang ada. Itu nanti akan diperhatikan oleh MA. Iya (karena itu MA tetap mengacu ke Undang-Undang MK), tapi sudah kita baca itu (putusan MK)," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai hanya MA yang dapat menyelesaikan konflik antara KPU dan Bawaslu terkait mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Karenanya, ia mendesak agar MA segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," ujar Wiranto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Menurut Wiranto, hanya MA yang berhak menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kedua lembaga penyelengara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu memiliki pandangan berbeda terhadap aturan dalam PKPU yakni terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Meskipun, Wiranto mengakui MA juga terbentur putusan MK terkait gugatan UU Pemilu. MA tak ingin memutus aturan turunan, dalam hal ini PKPU, berbeda dari aturan di atasnya. Karenanya, MA menunda proses sidang uji materi PKPU Nomor 20 /2018 ini sampai ada putusan MK terhadap UU Pemilu.

"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenernya MA bisa melanjutkan," ujar Wiranto.

Namun demikian, Wiranto mengaku telah menghubungi pimpinan MA agar mempercepat proses gugatan PKPU tersebut. "Saya kan berhubungan Saya sudah telepon ya pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.

photo
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement