Jumat 07 Sep 2018 20:25 WIB

OJK: Indonesia Pasar Menggiurkan Fintech P2P Lending

Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 407 fintech P2P lending tak berizin

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, Indonesia merupakan target pasar menggiurkan dari kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau peer to peer (P2P) lending. Sehingga, kata Hendrikus, banyak perusahaan P2P lending yang mulai masuk ke Indonesia namun tidak memenuhi ketentuan dari regulator.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menemukan 407 entitas P2P Lending yang tidak berizin dan dinilai dapat merugikan masyarakat. "Ada dari Cina, Thailand, Amerika Serikat hingga Malaysia. Mereka masuk dengan embel-embel untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," kata Hendrikus di Jakarta, pada Jumat  (7/9).

Hendrikus mengatakan, salah satu manfaat adanya P2P lending adalah meningkatkan inklusi keuangan hingga dapat membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Akan tetapi, kata Hendrikus, diketahui beberapa pinjaman yang diberikan justru hanya digunakan untuk kegiatan konsumtif.

"Jadi tujuannya harusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer (P2P) lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan P2P lending tanpa izin OJK yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di kantor OJK, Jumat (7/9).

Tongam menegaskan, OJK akan terus melakukan penindakan pada usaha fintech yang tidak patuh peraturan. Dia mengatakan, kegiatan ilegal dapat memberikan dampak negatif seperti tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme, penyalahgunaan data dan informasi pengguna, serta dapat menimbulkan  ketidakpercayaan pada fintech P2P lending yang sudah berizin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement