Jumat 07 Sep 2018 21:57 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Narkoba dari Malaysia dalam Sepekan

Polri menyita sebanyak 19 kilogram narkoba jenis sabu dalam sepekan terakhir.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat gelar kasus hasil Operasi Anti Narkotik (Antik) 2018 di Polda Lampung, Lampung, Kamis (19/7).
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat gelar kasus hasil Operasi Anti Narkotik (Antik) 2018 di Polda Lampung, Lampung, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebanyak 19 kilogram narkoba jenis sabu dalam sepekan terakhir di awal September 2018. Penyitaan itu didapat dari tiga kasus yang ketiganya berasal dari Malaysia.

Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yuda merinci, kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2018. "Dalam kasus tersebut, penyidik menyita tiga kilogram sabu dan menangkap dua tersangka yakni W.C. Hong warga negara Malaysia dan seorang WNI berinisial MR," ujarnya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/9).

Paket sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dengan cara dikemas di dalam bungkus teh dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Paket sabu kemudian disimpan di kotak safety box di kamar hotel yang sudah dipesan.

"Kamar hotel tersebut dipesan secara online. Kamar dipesan tapi tidak ditempati, hanya sebagai tempat drop barang," katanya.

Gembong melanjutkan, kasus kedua terungkap pada 1 September. Tim penyidik menangkap seorang pengedar sabu bernama Imanuel di Cluster Faraday, Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 4,6 kilogram sabu diamankan penyidik di rumah tersangka Imanuel.

Sementara dalam kasus ketiga, penyidik menyita 11,4 kilogram sabu dari tiga lokasi berbeda yakni Kendari Sulawesi Tenggara, Makassar Sulawesi Selatan, dan Batam pada 28-30 Agustus. Belasan kilogram sabu asal Malaysia itu rencananya akan diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.

"Paket sabu dari Malaysia dibawa ke Batam, terus dipecah-pecah untuk dibawa ke Jakarta, Kendari dan Makassar," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap lima tersangka yakni Hendri alias Apen, Cai Hok alias Ahong, Budhi Hariawan dan dua perempuan yakni Enda dan Yessy Intan. Namun Cai Hok yang merupakan mantan napi Lapas Kelas II Tanjung Pinang, meninggal dunia karena melawan saat hendak ditangkap polisi. Cai Hok berperan sebagai pengendali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement