JAKARTA -- Badan Amil Zakat (Baznas) terus berupaya mendorong pemerintah agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar. Tercatat pada pengumpulan dana zakat tahun lalu mencapai Rp 6,22 triliun atau meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Sayangnya besaran dana Rp 6,22 triliun itu hanya 2,92 persen dari potensi zakat di Indonesia. Kami menargetkan tahun ini dana zakat bisa terkumpul Rp 8 triliun,” ujarnya saat acara Baznas Award 2018 di Gedung Kementerian Agama, Jumat malam (7/9).
Menurutnya, pengelolaan zakat seperti pajak bisa mengentaskan kemiskinan di negeri ini. Sebab, dengan mewajibkan umat Islam menunaikan rukun Islam ketiga ini, akan mendorong peningkatan realisasi potensi penghimpunan zakat nasional sebesar Rp 217 triliun. “Zakat dikelola seperti pajak sejak zaman Rasulullah, maka dijadikan wajib. Kami terus soan untuk menyampaikan ini kalau diberi lampu hijau maka akan bekerja itu demi mendongkrak kinerja zakat,” ucapnya.
Untuk itu, salah satu langkah memacu kebangkitan zakat di Indonesia maka Baznas memberikan penghargaan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), swasta dan sejumlah kepala daerah. Juga kepada tokoh dan media pendukung kebangkitan zakat.
Ia memaparkan, Baznas Award bertujuan mendorong optimalisasi pengelolaan zakat nasional, mempererat tali silaturahim antara Baznas dan LAZ, memupuk semangat kebangsaan antargenerasi untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global. “Harapannya mampu memberi dampak positif untuk terus menginspirasi dan mendukung kemajuan dunai perzakatan,” kata Bambang.