REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon senator wilayah DKI Jakarta, A Syamsul Zakaria, merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan melaporkan lembaga tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nomor urutnya dalam berita acara KPU DKI Jakarta berbeda dengan yang ada di dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan di media massa.
"Dalam berita acara KPU DKI, nomor urut saya itu 21. Tapi oleh KPU justru diturunkan menjadi nomor urut 26," ujar Syamsul kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9) sore.
Hal itu ia sadari saat melihat pengumuman DCS yang diterbitkan di salah satu media massa nasional pada 2 September lalu. Syamsul juga mengaku, namanya telah diubah oleh KPU RI. Di dalam berita acara KPU DKI, namanya ditulis A Syamsul Zakaria. Tapi, saat mengecek di data KPU pusat, namanya berubah menjadi ASyamsulZakaria. "Nama saya pun berubah maknanya. Padahal nama itu pemberian orang tua saya," jelasnya.
Syamsul mengaku, informasi tersebut ia dapat ketika menerima ucapan selamat dari rekan-rekannya setelah pengumuman DCS diumumkan. Dalam ucapan-ucapan yang ia terima, banyak yang menyebut Syamsul mendapat nomor urut 26.
Syamsul merasa kaget karena apa yang dikatakan oleh orang-orang tersebut berbeda dengan apa yang ia ketahui saat menandatangani berita acara KPU DKI. Di mana saat itu ia mendapatkan nomor urut 21, bukan 26.
Ia kemudian menyalahkan KPU pusat terkait kejadian ini karena perbedaan pengurutan namanya. Dia telah mencoba berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu itu, namun hingga kini belum ada tanggapan sama sekali.
Karena itu, ia telah melaporkan KPU kepada Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia melaporkan KPU RI atas ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.