REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menghukum push-up pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan tempat. "Petugas juga menilang pengemudi ojek online," kata Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Selatan Eko Prabowo di Jakarta, Sabtu (8/9).
Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Ampera Jakarta Selatan. Sejumlah pengemudi ojek daring berupaya melarikan diri saat razia namun petugas menghadang.
Petugas Sudinhub Jakarta Selatan mengamankan sejumlah pengemudi ojek daring dengan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran seperti tilang dan push-up. "Petugas memberikan sanksi tilang agar memberikan efek jera," ujar Eko.
Selain razia ojek daring, petugas juga menyasar kelayakan angkutan umum terkait kelayakan beroperasi guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.