Ahad 09 Sep 2018 01:45 WIB

Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Penipuan

Pengusaha diskotek itu terjerat dalam kasus dugaan jual beli tanah.

Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha diskotek AW alias PE sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Pengusaha diskotek itu terjerat dalam kasus dugaan jual beli tanah.

"Iya benar jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Polisi juga turut menetapkan tersangka kepada AA alias SAM dan Notaris MAR, serta menahan kedua tersangka tersebut. Ketiga tersangka itu dilaporkan kuasa hukum dari Hengki Lohanda, Jerry Bernard berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka yakni AW alias PE, AA alias SAM dan MAR. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan tahap pertama kepada kejaksaan guna diteliti berkas berita acara pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.