Ahad 09 Sep 2018 21:04 WIB

DKI Terbitkan 1.161 Izin UMKM

Dari 1.161 izin, sebanyak 52,4 persen tergabung OK OCE.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah anak membeli makanan di Oke Oce Mart di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah anak membeli makanan di Oke Oce Mart di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 izin usaha mikro kecil (IUMK). Total nilai investasi yang tercatat mencapai Rp 25,8 miliar.

"Jumlah lapangan kerja yang diciptakan sebanyak 2.337 tenaga kerja," kata Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi dalam keterangan tertulis, Ahad (9/9).

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tercatat sebagai wilayah dengan penerbitan IUMK terbanyak. Jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 480 orang dengan total nilai investasi sebesar Rp 3,7 miliar.  Nilai investasi tertinggi tercatat di Kota Administrasi Jakarta Barat, yakni sebesar Rp 7,4 miliar dengan total IUMK sebanyak 178 lembar. Lapangan pekerjaan terbuka bagi 457 tenaga kerja.

Menurut Edy, IUMK menjadi jenis perizinan yang paling banyak diajukan di UP PTSP Kelurahan. Dari total 1.161 izin yang dikeluarkan, sebanyak 608 atau 52,4 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO).  "Dan jumlahnya terus benambah setiap harinya.“ Ujar Edy.

Baca juga, Darmin: 97 Persen Masyarakat Terlibat UMKM.

One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE) merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pemerintahan Gubernur Anies Rasyid Baswedan. Program ini bertujuan menciptakan pelaku usaha baru yang mandiri dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Perizinan merupakan tahap keempat (P4) dalam program OK OCE. IUMK menjadi tanda legalitas pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan regulasi tersebut, IUMK diberikan untuk dua kategori. Pertama, UMK Binaan Perangkat daerah yang menjalankan usaha sesuai bidang usaha, misalnya usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem). Untuk mendapatkan izin ini, pelaku usaha perlu melampirkan surat keterangan atau surat ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat daerah.

IUMK juga diberikan untuk UMK non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu. UMK kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling. Lokasi usaha menetap dapat berupa bangunan permanen atau semi permanen dengan batasan luas Iantai maksimal 100 meter persegi. Lokasi berkeliling hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement