Senin 10 Sep 2018 09:48 WIB

Kenaikan Dolar AS Berdampak Signifikan pada Travel Halal

Asosiasi menyusun strategi khusus agar masyarakat tetap bisa bepergian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolanda
Ketua Umum MHTI, Teuku Muhammad Ali dalam acara penandatangan kerjasama Asosiasi MHTI dengan PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia dan CV Titian Jaya di Jakarta, Ahad (9/9).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum MHTI, Teuku Muhammad Ali dalam acara penandatangan kerjasama Asosiasi MHTI dengan PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia dan CV Titian Jaya di Jakarta, Ahad (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi My Halal Trip lndonesia (MHTI) menyatakan bisnis travel halal yang berada dinaungan My Halal Trip akan terimbas terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Karena, menurut dia, 70 persen pebisnis wisata halal 70 menggunakan dolar AS.

"Jadi untuk dolar AS, pastinya kita pebisnis yang memang hampir 70 persen penggunaannya dolar AS sangat terasa signifikan. Contohnya apa, berkurangnya daya minat beli orang," ujar Ketua Umum MHTI, Teuku Muhammad Ali dalam acara penandatangan kerjasama Asosiasi MHTI dengan PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia dan CV Titian Jaya di Jakarta, Ahad (9/9).

MHTI memiliki produk unggulan wisata halal ke Aqso, atau yang lebih dikenal sebagai 'Jelajah Bumi Para Nabi'. Hingga 2017, program ini sudah menerbangkan lebih dari 2.000 orang. Menurut Ali, jika melihat kenaikan dolar AS saat ini, masyarakat bisa membayar hingga Rp 30 juta. 

"Misalkan kurs dolar Rp 10 ribu kalau biaya ikut Jelajah  Bumi Para Nabi 2000 US dolar Rp 20 juta. Sekarang mereka harus mengeluarkan Rp 30 juta," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mempunyai strategi khusus untuk menyikapi kenaikan dolar yang saat ini hampir mendekati Rp 15 ribu. Menurut dia, pihaknya akan memberikan diskon-diskon khusus, sehingga pelanggan MHTI tetap bisa berangkat. 

"Pastinya kalau dengan kurs naik ini kita sebagai penyelenggara akan ikat pibggang, apalagi kalau untuk umrah sekarang sudah tidak semudah dulu," katanya. 

Khusus umrah, lanjut dia, bisnis umrah saat ini sudah tidak semudah dulu karena ada pajak progresif yang harus dibebankan dalam waktu dua tahun tidak boleh kembali berangkat umrah. Artinya, jamaah yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah umrah akan dikenakan beban tambahan untuk umrah selanjutnya.

"Mau kembali lagi harus bayar pajak 2.000 real atau kurang lebiih setara 550 sekian dolar atau Rp 7 juta lebih," jelasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement