Senin 10 Sep 2018 10:29 WIB

UP PTSP tidak Pernah Sepi Menerima IUMK Anggota Ok Oce

DPMPTSP DKI Jakarta menyebutkan sudah ada 608 UMK Ok Oce yang dapatkan IUMK

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku UMKM binaan OK OCE menerima Kredit Monas Pemula dari Bank DKI. ilustrasi
Foto: Bank DKI
Pelaku UMKM binaan OK OCE menerima Kredit Monas Pemula dari Bank DKI. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif. Tak heran berupaya menjamin kemudahan dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

“Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu MUDAH” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (10/9).

Edy menjelaskan, dari total 1.161 IUMK yang telah diterbitkan sebanyak 52,4 persen atau 608 IUMK merupakan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam perkumpulan gerakan Ok Oce (One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship).“Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Dan jumlahnya terus bertambah setiap harinya.” Ujar Edy.

Edy melanjutkan, beberapa bulan terakhir para anggota Ok Oce sudah mulai mengurus perizinannya di PTSP. Program Ok Oce merupakan program kemandirian terhadap para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha sehingga diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Mereka dilatih dan diberikan pendampingan dalam menjalankan dan memasarkan usahanya.

Bahkan menurutnya banyak para anggota OK OCE yang pada akhirnya memutuskan untuk memulai usaha. Sebagaimana proses pembelajaran tentu tidak serta merta mereka langsung mengurus perizinan/non perizinan. Karena izin diberikan ketika kegiatan usahanya sudah diyakini dapat dijalankan, sehingga baru pada bulan-bulan ini geliatnya mulai terlihat.

"Terbukti setiap harinya UP PTSP Kelurahan tidak pernah sepi dalam menerima permohonan IUMK” ujar Edy.

Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Menurut Edy, UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling. Lokasi usaha menetap memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi dan lokasi berkeliling hanya melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

“IUMK tidak diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pada Zona Hijau, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2014. Namun ini bukan kendala utama, saya yakin masyarakat Jakarta saat ini sudah cukup memahami mengenai Perda RDTR dan PZ ini” ujar Edy. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menuding menyebut Ok Oce merupakan program produk gagal. Bestari mengatakan, program itu menelan anggaran hingga Rp 98 miliar untuk tahun 2018. Menurut Bestari sejauh ini ada 45 ribu lebih pendaftar OK Oce dan telah dicatat sebagai peserta. Namun, nyatanya yang baru difasilitasi hingga akses permodalan baru sekitar 300 orang.

"Sisanya belum mendapatkan nasib jelas meski sudah menjalani pendidikan hingga dua setengah bulan. "Makanya saya katakan bahwa ini hanya program lips service," kritik Bestari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement