REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum bos travel umroh First Travel Andika Surachman, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak permohonan banding Andika. Kasasi terkait kasus penipuan umroh ini akan diajukan dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi dengan harapan aset-aset First Travel dapat dikembalikan," kata salah satu kuasa hukum Andika, Ronny Setiawan, di Depok, Jawa Barat, Senin (10/9).
Ronny menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan terkait daftar aset First Travel yang disita aparat penegak hukum. Karena itu, permohonan kasasi ini bertujuan mengembalikan aset First Travel ke jamaah agar mereka bisa berangkat umroh. "Kita belum pernah menerima salinan putusan P21," ujar Ronny.
Kuasa hukum Andika lainnya, Karolus Seda menyampaikan kritik pada pemerintah yang terkesan menyamakan antara Andika dan First Travel. Menurut dia, seharusnya dipisahkan persoalan antara Andika dan First Travel. Sebab, di balik First Travel ada puluhan ribu jamaah yang perlu dibantu agar tetap bisa menunaikan ibadah umroh.
"Jadi dampaknya Andika ditahan dan (aset) First Travel juga diambil. Jadi harus dipisahkan antara Andika dan First Travel," tutur dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengungkapkan Mahkamah Agung harus mengedepankan restorative justice sehingga kepentingan semua pihak khususnya jamaah dapat terakomodir. Kekhawatiran jamaah saat ini, karena aset tersebut disita negara sehingga makin menyulitkan mereka berangkat umroh. "Jamaah akan menjadi korban dua kali," ungkap dia.