REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati mengatakan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait susu kental manis tidak ada kaitannya dengan investasi. Hal itu disampaikan Sitti menanggapi kekhawatiran pihak pengusaha dan produsen bahwa perubahan kebijakan BPOM akan menganggu iklim investasi Indonesia.
“Saya kira pandangan itu keliru. Kebijakan BPOM adalah untuk melindungi anak, tidak ada kaitannya dengan menghambat investasi. Seharusnya ini tidak perlu menjadi kekhawatiran pengusaha,” tutur Sitti berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (10/9).
Lebih lanjut, Sitti menjelaskan investasi dibidang ekonomi seharusnya memiliki sinergi dengan investasi dibidang kesehatan anak. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan terkait perlindungan kesehatan anak, seharusnya juga berdampak positif terhadap perekonomian.
Di awal keluarnya SE BPOM tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental Manis dan Analognya, KPAI sudah pernah melakukan mediasi dengan produsen. “Intinya, dari beberapa hal yang disarankan KPAI , prudusen menyatakan sudah siap menaati, asalkan nantinya aturan tersebut keluarnya satu pintu,” ungkap Sitti. Satu pintu yang dimaksud merujuk pada lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut yaitu BPOM.