Selasa 11 Sep 2018 18:28 WIB

BBWSO : Penambang Harus Lengkapi Syarat Rekomendasi Teknis

Penambang rakyat mengajukan untuk diizinkan menggunakan pompa mekanik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Muhammad Rusdiyansyah.
Foto: Wahyu Suryana.
Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Muhammad Rusdiyansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ratusan penambang pasir sekitaran Sungai Progo melakukan aksi unjuk rasa di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Usai audiensi, mereka mendapatkan kejelasan soal status izin-izin yang mereka ajukan sejak Januari.

Kepala Seksi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu Opak, Muhammad Rusdiyansyah menuturkan, secara prinsip BBWS Serayu Opak akan bertindak sesuai UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2000.

"Masalah penggunaan pompa mekanik yang kapasitas maksimum 35PK disetujui," kata Rusdi, Senin (10/9).

Tapi, lanjut Rusdi, pendelegasiannya harus menunggu revisi surat edaran dari Dirjen SDA. Agar masyarakat tidak kebingungan, BBWS Serayu Opak memberikan semacam kejelasan pasti apa yang mereka harapkan disetujui.

Ia menjelaskan, sekarang ini penambang-penambang rakyat sekitaran Sungai Progo sebenarnya sudah mengajukan permohonan rekomendasi teknis secara resmi. Namun, masih banyak kekurangan yang belum dipenuhi.

Saat ini, penambang-penambang harus melengkapi persyaratan administrasi untuk pemenuhan kebutuhan rekomendasi teknis. Setelah itu, disampaikan lagi ke KP2TSP DIY, dan segera mengembalikannya ke BBWS Serayu Opak.

"Dan Balai Besar akan segera memproses apa yang dimohonkan penambang-penambang manual, khususnya di Kabupaten Kulonprogo," ujar Rusdi.

Rusdi menekankan, BBWS Serayu Opak hanya merupakan salah satu penerbit surat rekomendasi teknis. Tiga lembaga penerbit lain yaitu Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Tuntutan sendiri berisikan penggunaan pompa mekanik mengingat di Sungai Progo yang airnya dalam, penambangan manual yang tidak menggunakan pompa akan jadi kesulitan saat mengambil pasir.

Sehingga, lanjut Rusdi, penambang-penambang rakyat mengajukan untuk diizinkan menggunakan pompa mekanik sesuai UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2000. Artinya, belum ada rekomendasi yang ke luar hari ini.

"Nanti kalau kelengkapannya dipenuhi, masuk ke kami lagi, kami akan proses itu, dan kami akan lihat apakah pemohon mengajukan pompa mekanik atau tidak, kalau tidak ya tidak kami berikan, yang kami berikan yang sudah mengajukan," kata Rusdi.

Sejauh ini, setidaknya ada 18 kelompok penambang manual yang sudah meminta atau mengajukan permohonan rekomendasi teknis. Rata-rata permohonan yang diajukan sekitar 2.000 meter persegi.

Jika yang diajukan lebih dari 2.000 meter persegi, itu berarti penambang memerlukan surat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.

Tapi, jika yang diajukan tidak lebih dari 1.000 meter persegi, penambang sebenarnya sudah cukup melengkapi dengan dokumen Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.

"Kekurangan mereka sebenarnya sederhana saja seperti belum disertai fotokopi KTP," ujar Rusdi.

Saat audiensi, penambang turut berkomunikasi dengan Kepala BBWS Serayu Opak. Setelah audiensi, setidaknya 450 penambang pasir sekitaran Sungai Progo dari Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman berangsur pulang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement