REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung mengungkapkan sebanyak tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak hormat karena terlibat dalam kasus korupsi. Sementara satu orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubid Mutasi BKPP Kabupaten Bandung, Asep Frisda mengatakan empat orang tersebut adalah EH, IS, A dan DS. Dirinya mengatakan, setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan EH dan A sudah diberhentikan tidak hormat akibat tindak pidana korupsi.
Sementara, IS tengah diproses untuk pemberhentian tidak hormat. Ia mengatakan, IS saat ini sudah diberhentikan sementara dan hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Sedangkan DS yang sudah ditetapkan tersangka masih dalam tahap pemeriksaan kejaksaan.
"Yang tiga sudah inkrah (putusan pengadilan. DS masih pemeriksaan, karena tidak ditahan maka haknya masih diberikan penuh termasuk gaji," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/9).
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS disebutkan syarat diberhentikan sementara itu ditahan. Sehingga karena tidak ditahan haknya masih penuh diberikan.
"Kenapa tidak ditahan yang tahu pihak kejaksaan. Tapi karena itu, tidak ada tindaklanjut pemberhentian sementara dan gaji masih penuh," katanya.
Asep menambahkan, pihaknya Senin (10/9) kemarin mendapatkan surat edaran dari KPK, Kemendagri, BKN tentang soal PNS yang terlibat kasus korupsi agar segera diberhentikan tidak hormat. Menurutnya, pihaknya membentuk tim adhoc terdiri dari inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung mengatasi hal tersebut.