REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia pada Rabu (12/9) sekitar pukul 05.15 WIB. Para TKI ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui Sungai Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Pol Air AKP Agung Basuni membenarkan pihaknya ada mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama dan tanda selar yang mengangkut 7 orang penumpang diduga TKI.
Menurut Kapolres, tekong atau nakhoda perahu bermesin Dongpeng 28 itu bernama Aman warga Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, dengan dua orang ABK yakni, Masri Warga Bagan asahan dan Samsul warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Mereka disergap petugas patroli Kp II1023 Satpol Air saat berlayar di perairan Sungai Asahan menuju Kuala Bagan dan diduga akan bertolak ke Malaysia dengan tujuh orang penumpang," ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan awal, penumpang diduga calon TKI ilegal tersebut yakni, Mansuri Ranli (laki-laki) warga Nangroe Aceh Darussalam, serta enam orang perempuan yaitu Rusmidar, Nurmawan, Aisa, Samsia, Rohima dan Nurhaida. "Saat ini awak perahu bermotor dan tujuh orang penumpangnya sedang menjalani pemeriksaan di Mako Satpol Air," ungkap Kapolres.