Rabu 12 Sep 2018 10:24 WIB

Modus Baru Peredaran Narkoba di Jabar Terungkap

Pengedar menjajakan sabu melalui penyewaan alat hisap.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar di Jl Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar di Jl Terusan Jakarta, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sindikat pengedar narkotika terus melakukan inovasi dalam menjalankan aksinya. Salah satunya melalui upaya jajaran Badan Natkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi menyewakan alat hisap lengkap dengan sabunya.

Sang penyewa cukup mengeluarkan uang Rp 100 ribu dan bisa menghisap sabu maksimal lima kali. Praktik ini dilakukan di rumah tersangka berinisial YG.

"Tersangka ditangkap bersama tiga rekannya saat menggelar pesta sabu," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman kepada para wartawan, Rabu (12/9). Selain YG, petugas juga menangkap EB, YD, dan RZ.

Dalam penggerebekan di rumah YG, polisi menyita 2,98 gram sabu dan uang tunai Rp 23 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh tersangka kini ditahan penyidik BBN Kota Tasikmalaya. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sindikat jaringan lainnya.

"Kasus seperti ini baru terjadi di Tasikmalaya. Karena itu kita golongkan sebagai modus baru," kata Tuteng.

Terungkapnya modus baru peredaran narkoba di Tasikmalaya disikapi Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif. Ia mengatakan, sindikat narkoba akan melakukan berbagai cara untuk memuluskan aksinya. Karena itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi praktik peredaran narkoba ini hingga ke pelosok.

"Kasus yang berhasil diungkap di Tasikmalaya dengan modus sewa alat hisap dan sabunya tergolong baru. Pelaku menyiasati dengan bernagai cara agar aksinya berjalan mulus," tutur dia kepada Republika.co.id di Bandung.

Menurut Sufyan, untuk memerangi peredaran narkoba masyarakat harus bersatu. Ia mengajak seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat 'mengeroyok' peredaran narkoba tersebut.

"Mari kita keroyok bareng bareng terhadap narkoba baik di kota maupun di desa-desa. Babinsa, Bhabinkamtibmas, jajaran Puskesmas, kepala desa dan masyarakat bersama-sama dengan aparat penegak hukum melalukan pencegahan terhadap peredaran narkoba dan membantu merehabilitasi korban narkoba," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement