REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 21 tersangka korupsi DPRD Kota Malang yang kembali maju sebagai bakal caleg Pemilu 2019. KPU berencana melakukan kebijakan khusus untuk menyikapi hal itu.
"Kabarnya ada 21 orang (tersangka korupsi DPRD Kota Malang) yang kembali mencalonkan diri," ujar Arief kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Dia menjelaskan, perlu dicek kembali perincian pencalonan 21 tersangka itu. "Apakah mereka mencalonkan di DPRD kabupaten, DPRD kota, atau atau DPR RI, perlu dipastikan lagi," lanjutnya.
Saat ini, ke-21 orang itu sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019. Arief menyebut, kondisi itu sebagai kejadian luar biasa.
Karena itu, nantinya dibutuhkan langkah luar biasa untuk menyikapi hal tersebut. KPU mempertimbangkan apakah 21 orang tersebut bisa diganti oleh parpol dengan kader-kader lain.
"Kami akan pelajari dulu. KPU cek dulu apakah memang memungkinkan diambil langkah untuk bisa mengganti (21 orang itu) atau tidak," katanya menegaskan.
Arief menambahkan, jika nantinya KPU memutuskan mereka semua bisa diganti, parpol harus melakukan penggantian sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) atau sebelum 20 September. Sebab, setelah 20 September, parpol tidak bisa lagi mengganti mereka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bertambahnya jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait APBD perubahan 2015 terhadap anggota DPRD Kota Malang. Hingga saat ini, tercatat ada 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.