REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menegaskan bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jalan maupun ke sungai bisa terkena denda Rp 50 juta dan kurungan penjara maksimal enam bulan. Hal itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012.
Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengungkapkan pihaknya sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah. Termasuk ancaman hukuman bagi masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan. Diharapkan, dengan itu masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.
"Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi masyarakat tentang perilaku tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya, Rabu (12/9). Menurutnya, pihaknya juga melakukan edukasi kepada warga masyarakat.
Ia menuturkan, mereka yang tertangkap tangan akan disidang. Kemudian hakim akan memberikan putusan bagi pelaku pembuang sampah tersebut dari total maksimal yang ditetapkan mepada masyarakat.
Asep mengimbau masyarakat mengolah sampah organik dengan membuat lubang cerdas organik di rumahnya masing-masing. Sementara untuk sampah non-organik bisa dikumpulkan dalam bank sampah.
"Satu kantong keresek sampah warga dalam satu hari 60 persennya organik dan 40 persennya non-organik," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya mendorong agar desa wajib memiliki peraturan desa tentang pengolahan sampah dan lingkungannya. Bahkan bupati menyampaikan jika desa sudah memiliki perdes maka akan ditingkatkan bobot hitung AD/PD.