Rabu 12 Sep 2018 18:39 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Deiyai

MK menilai terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, selaku termohon dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Deiyai, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Putusan dibacakan majelis MK pada sidang, Rabu (12/9).

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1 Komauto, TPS 2 Komauto, TPS 3 Komauto, dan TPS 4 Komauto Distrik Kapiraya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Rabu.

Selain dua distrik itu, MK juga memerintahkan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai. "PSU ini harus diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 dengan supervisi KPU Provinsi Papua dan KPU RI, serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI," tambah Anwar.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk menggabungkan hasil PSU tersebut dengan hasil rekapitulasi KPU yang tidak dibatalkan oleh mahkamah, dan dituangkan dalam putusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. PSU ini harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Mahkamah memerintahkan PSU, karena dalam sidang pembuktian telah terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya dan beberapa TPS di Distrik Tigi Barat. Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deiyai terbukti dalam dokumen dan rekaman yang diajukan oleh pemohon, yaitu pasangan calon nomor urut 4 Inarius Douw - Anakletus Doo.

Dalam dokumen dan rekaman tersebut mahkamah menemukan inkonsistensi dalam surat kesepakatakan noken mengenai jumlah suara yang akan diberikan kepada masing-masing pasangan calon. Sementara, mahkamah berpendapat bahwa isi kesepakatan berupa pembagian perolehan suara adalah hal yang mendasar atau substansial bagi seluruh kesepakatan adat dalam pemungutan suara dengan sistem noken.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement