REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum Peradi) periode 2015-2020. Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Fauzi Yusuf Hasibuan.
Ketua Majelis Hakim Budhy Hertianto beranggotakan hakim Syamsul Edy dan Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menyatakan gugatan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau "NO".
Para hakim itu memutuskan gugatan perdata dengan perkara Nomor: 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang mulai disidangkan sejak Januari. Pihak Peradi pimpinan Juniver Girsang mengajukan 19 bukti surat dan lima saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama, dan Iwan Kuswardi.
Pada sidang itu menunjukkan seluruh alat bukti membuktikan Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar Sulawesi Selatan yang digelar pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan.
Selain itu, seluruh peserta Munas II yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015 - 2020.
Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengurusan organisasi profesi. Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang menegaskan putusan hakim rasional dan beralasan berdasarkan pertimbangan hukum.