REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kapten Prancis saat menjuarai Piala Dunia 2018, Hugo Lloris dilarang berkendara selama 20 bulan dan membayar denda. Ia dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, demikian dilaporkan media Inggris pada Rabu (12/9).
Kiper Tottenham Hotspur berusia 31 tahun itu mengaku melebihi batas alkohol yang diizinkan saat mengemudi yakni 35 mikrogram ketika ia dihentikan polisi di London tengah bulan lalu. Lloris didenda 50 rebu pound oleh pengadilan Westminster.
Jakwa Henry Fitch mengatakan polisi mendapati Lloris mengemudikan mobil dengan kecepatan 24 kilometer/jam di zona 48 kilometer/jam. Persidangan mendengar bahwa Lloris mengarahkan mobilnya "menuju kendaraan-kendaraan yang diparkir" sebelum membetulkan arah mobilnya dan menuju lampu merah.
David Sonn, penasehat pembelaannya, mengatakan Lloris terpuruk karena kesalahannya sendiri. "Pada 15 Juli ia merupakan salah satu pria yang paling berbangga hati di planet ini (setelah menjadi kapten Prancis saat timnya menjuarai Piala Dunia)," kata Sonn seperti dikutip BBC.
"Berselang 40 hari kemudian, ia ditahan. Ia mengalami penghinaan karena diborgol dan dibawa untuk menginap di kantor polisi."
Hakim Amanda Barron mengatakan, merupakan suatu keberuntungan bahwa Lloris tidak mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan-kendaraan lain atau para pejalan kaki.
Joshua Harris, direktur kampanye untuk yayasan keselamatan jalan raya Inggris Brake, mengatakan pihaknya kecewa melihat sosok teladan seperti Lloris mengakui telah melanggar hukum dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kami mengharapkan kapten Tottenham Hotspur dan tim nasionalnya untuk memberikan contoh yang bagus, bukannya melanggar hukum seperti itu," kata Harris dalam pernyataannya.
"Sikap berbahaya semacam ini egois, ilegal, dan membahayakan nyawa orang lain."
Lloris, yang didatangkan Spurs dari Olympique Lyonnais pada 2012, meminta maaf untuk inside itu setelah ia didakwa oleh Kepolisian Metropolitan bulan lalu.