Kamis 13 Sep 2018 00:20 WIB

Richard Muljadi Jalani Rehabilitasi di Penjara

BNN merekomendasikan Richard Muljadi direhabilitasi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan (kanan).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan memastikan permintaan rehabilitasi yang diajukan Richard Muljadi telah dikabulkan. Namun, tersangka pemakai narkoba jenis kokan itu hanya diizinkan untuk melaksanakan rehabilitasi dari dalam penjara.

“Hasil pengkajian Badan Narkotika Nasional (BNN) direkomendasikan direhabilitasi, tapi kami tidak rehab dia di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), pelaksanaannya di tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Alasan rehabilitasi harus dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya adalah agar kepolisian dapat melakukan pengawasan secara langsung. “Harus di bawah pengawasan kami,” kata Suwondo.

Sebelumnya, Richard telah menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacaranya. Hotma mengungkapkan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu tidak mengenal ML, orang yang memberikan kokain sebagai hadiah menjelang pernikahan Richard.

"Pokoknya dia (Richard) tidak kenal, mungkin hanya tau namanya atau bagaimana," kata Hotma di Jakarta Rabu (29/8).

Akhir Agustus lalu, mantan Kapolres Kota Depok Kombes Herry Heriawan yang biasa disapa Herimen, secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restoran di kawasan Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan. Setelah membuntutinya ke toilet, Herimen mendapati kecurigaannya beralasan. Dia pun mengamankan Richard dengan dua barang bukti.

Herimen menemukan telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih yang kemudian terbukti sebagai kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas lima dolar Australia yang juga berserbuk putih.

Tersangka Richard mengaku menerima barang haram itu untuk hadiah menjelang pernikahannya dari ML yang kini berstatus buron. Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement